Menuju Indonesia Emas, HIPSI Bakal Bentuk Badan Otonom Khusus Perumahan Guru Ngaji dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JABARPASS – Himpunan Pengusaha Santri Indonesia atau biasa di sebut HIPSI, berencana membentuk badan otonom khusus yang membidangi perumahan subsidi untuk guru ngaji dan masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HIPSI, Dikdik Nur Kholik, saat ini masalah perumahan belum banyak disentuh oleh kawan kawan pengusaha di HIPSI.

Padahal di satu sisi rumah merupakan kebutuhan primer atau pokok yang wajib dipenuhi oleh semua keluarga, terlebih lagi bagi para guru ngaji dan MBR. “Apalagi selama ini para guru ngaji ini lebih banyak mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mencerdaskan anak bangsa,” ungkap Dikdik.

Tentu saja rencana pembentukan badan otonom ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto, yang akan merealisasikan 3 juta rumah untuk rakyat di masa kepemimpinannya.

“Mudah-mudahan keselarasan program pemerintah pusat untuk perumahan rakyat ini diberi kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaannya,” ujar Gus Aam yang saat ini menjabat Ketua umum DPP HIPSI.

Harus diakui, rumah tentunya memiliki peran yang sangat sentral dalam pendidikan. Dapat dikatakan bahwa segala sesuatu itu bermula dan berawal dari rumah.

Sebab itu, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045, HIPSI akan mempersiapkan hal tersebut, yakni memilki badan otonomi khusus yang membidangi perumahan rakyat.

Dengan demikian, kesejahteraan khususnya rumah untuk guru ngaji  dan MBR akan dapat dipastikan dapat terpenuhi dengan baik di masa-masa yang akan datang.

“Tak hanya itu, penyediaan rumah bagi para guru ngaji dan MBR ini kualitas bangunannya harus bagus dan bisa terjaga. Selain itu, lokasinyapun tidak akan jauh dari tempat mereka beraktifitas,” tambah Harun yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPP HIPSI*

  • Efrie

    Berita Terkait

    Miliki PPNS PHU, Kemenag Bakal Tindak Travel Umrah dan Haji yang “Nakal”

    JABARPASS – Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait penegakan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang Undang (UU)…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Nirina Zubir dan Ringgo Agus Rahman, Sabet Pemeran Utama Terbaik FFI 2024

    • November 21, 2024
    • 11 views
    Nirina Zubir dan Ringgo Agus Rahman, Sabet Pemeran Utama Terbaik FFI 2024

    Film Wicked Kisah Petualangan Dua Penyihir Berbeda Karakter, Ini Sinopsis dan Trailernya!

    • November 21, 2024
    • 11 views
    Film Wicked Kisah Petualangan Dua Penyihir Berbeda Karakter, Ini Sinopsis dan Trailernya!

    Penyanyi Ini Terharu Iringi Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia dengan Lagu Indonesia Raya: Bingah Pisan!

    • November 20, 2024
    • 37 views
    Penyanyi Ini Terharu Iringi Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia dengan Lagu Indonesia Raya: Bingah Pisan!

    Nebula Laba-laba Merah Berjarak 3.000 Tahun Cahaya dari Bumi, Tampung Bintang Terpanas

    • November 20, 2024
    • 19 views
    Nebula Laba-laba Merah Berjarak 3.000 Tahun Cahaya dari Bumi, Tampung Bintang Terpanas

    MENYEDIHKAN! Israel Hancurkan 8 Sumur Pemasok Air di Gaza Utara, Wilayah Terkepung Tak Dapat Diakses

    • November 20, 2024
    • 17 views
    MENYEDIHKAN! Israel Hancurkan 8 Sumur Pemasok Air di Gaza Utara, Wilayah Terkepung Tak Dapat Diakses

    Lazzarini Desak Negara Anggota Untuk Berani Bela UNRWA

    • November 20, 2024
    • 16 views
    Lazzarini Desak Negara Anggota Untuk Berani Bela UNRWA