JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan.
Menurutnya, jika kajian tersebut rampung, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan regulasi berupa imbauan atau surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
“Insyaallah akan kami respons dalam waktu dekat melalui imbauan dan surat edaran,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (24/5).
Meski demikian, ia belum memastikan waktu pasti penerbitan surat edaran tersebut. “Insyaallah, segera,” tambahnya singkat.
Selain soal batas usia, Yassierli juga menyinggung upaya Kemnaker dalam menertibkan praktik rekrutmen lainnya yang merugikan pekerja. Salah satunya adalah larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Regulasi ini diterbitkan menyusul masih maraknya praktik penahanan ijazah yang kerap merugikan karyawan secara psikologis dan profesional.
“Posisi pekerja yang lebih lemah membuat mereka kesulitan mengambil kembali ijazah yang ditahan. Ini bisa menghambat peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, memicu tekanan mental, dan menurunkan produktivitas,” jelas Yassierli.
Kemnaker berharap melalui regulasi-regulasi ini, iklim ketenagakerjaan di Indonesia bisa lebih adil, inklusif, dan mendukung perlindungan hak-hak pekerja.





