LPG 3 Kg “Menghilang”, Hanya Masyarakat Ini yang Boleh Mendapat Gas Melon

JABARPASS – Masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengeluh karena susah mendapatkan gas atau LPG 3 kilogram. Diduga langkana gas melon itu akibat kebijakan baru pemerintah.

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.

Kelompok pengguna LPG 3 Kg

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

  1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

  1. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.

Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

  1. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

  1. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.(Ant)

Athallah

Berita Terkait

Tahapan Seleksi dan Syarat Beasiswa S2 Kemenag Double Degree ke Australia 2026

JABAR PASS – Program Beasiswa S2 Kementerian Agama (Kemenag) Double Degree ke Australia membuka peluang bagi pegawai Kemenag dan alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) untuk melanjutkan studi magister dengan skema…

PGN Siagakan Satgas Nataru 2025 untuk Pastikan Layanan Optimal Penyaluran Gas Bumi

JABAR PASS – PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menurunkan Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru (Satgas Nataru) 2025 untuk memastikan keamanan serta keandalan penyaluran gas bumi bagi lebih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Penataan Parkir dan PKL Jadi Fokus Utama Pembangunan BRT Bandung

  • January 28, 2026
  • 7 views
Penataan Parkir dan PKL Jadi Fokus Utama Pembangunan BRT Bandung

Teman Bus di Depok Masih Gratis hingga April 2026, Tarif Selanjutnya Tunggu Keputusan Kemenhub

  • January 27, 2026
  • 15 views
Teman Bus di Depok Masih Gratis hingga April 2026, Tarif Selanjutnya Tunggu Keputusan Kemenhub

Kuota BBM Subsidi 2026 Dipangkas, Pertalite Turun 6,28 Persen dan Solar 1,32 Persen

  • January 27, 2026
  • 17 views
Kuota BBM Subsidi 2026 Dipangkas, Pertalite Turun 6,28 Persen dan Solar 1,32 Persen

Haru Ibu Emi, Rumah Tak Layak Huni di Ujungberung Segera Diperbaiki Pemkot Bandung

  • January 27, 2026
  • 15 views
Haru Ibu Emi, Rumah Tak Layak Huni di Ujungberung Segera Diperbaiki Pemkot Bandung

Pompa Bertekanan Tinggi Jadi Andalan Diskarmatan Bandung dalam Pencarian Korban Longsor Cisarua

  • January 27, 2026
  • 16 views
Pompa Bertekanan Tinggi Jadi Andalan Diskarmatan Bandung dalam Pencarian Korban Longsor Cisarua

Rutilahu, Septic Tank, hingga Air Bersih di Pasir Endah Jadi Fokus Pembenahan

  • January 27, 2026
  • 16 views
Rutilahu, Septic Tank, hingga Air Bersih di Pasir Endah Jadi Fokus Pembenahan