KPK Ingatkan Artis yang Menjadi Penyelenggara Negara Agar Hati-Hati Terima Endorsement

JABAR PASS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara yang memiliki latar belakang sebagai artis untuk lebih berhati-hati dalam menerima endorsement, mengingat potensi risiko konflik kepentingan yang dapat muncul dari penerimaan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) dan gratifikasi, termasuk endorsement yang diterima.

Dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024), Tessa menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang berasal dari dunia artis perlu memahami bahwa mereka kini terikat oleh sejumlah aturan yang lebih ketat. “Saya hanya bisa menyampaikan teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan,” ujar Tessa dikutip dari PMJNews.

Ia menambahkan bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pelaporan LHKPN dan gratifikasi, termasuk dalam bentuk endorsement yang diterima oleh para penyelenggara negara. “Tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” jelas Tessa.

Tessa juga mengingatkan agar para penyelenggara negara yang menerima endorsement untuk memperhatikan potensi konflik kepentingan. Menurutnya, jika endorsement tersebut berhubungan dengan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, hal ini bisa menciptakan situasi di mana mereka terpengaruh untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain,” jelasnya.

Tessa menyarankan agar penyelenggara negara yang menerima endorsement untuk berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK untuk memastikan apakah penerimaan tersebut melanggar aturan yang ada.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Tessa mengimbau agar seluruh penyelenggara negara, terutama yang baru menjabat, tidak menerima gratifikasi atau pemasukan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Dia menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

“Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” tambahnya.

Tessa juga menegaskan bahwa artis yang kini mengemban jabatan publik harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara. “Teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak-ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” pungkasnya.

  • Berita Terkait

    SPMB Kota Bandung Dibuka 4 Mei, Wali Kota Pastikan Ini

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 4 Mei 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan sejumlah perubahan kebijakan akan diterapkan,…

    Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

    JABAR PASS – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang berlokasi di Kabupaten Sleman menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati calon taruna bidang agraria. Perguruan tinggi ini memiliki sejarah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Penataan Infrastruktur Kota Bandung Berjalan Bertahap, 10 Ruas Jalan Mulai Dikerjakan

    • April 30, 2026
    • 32 views
    Penataan Infrastruktur Kota Bandung Berjalan Bertahap, 10 Ruas Jalan Mulai Dikerjakan

    Yakin Persib Menang Lawan Bhayangkara FC, Farhan Doakan Kembali Jadi Juara 

    • April 30, 2026
    • 16 views
    Yakin Persib Menang Lawan Bhayangkara FC, Farhan Doakan Kembali Jadi Juara 

    HMP Guru Honorer Cair Dirapel Empat Bulan

    • April 30, 2026
    • 16 views
    HMP Guru Honorer Cair Dirapel Empat Bulan

    SPMB Kota Bandung Dibuka 4 Mei, Wali Kota Pastikan Ini

    • April 30, 2026
    • 22 views
    SPMB Kota Bandung Dibuka 4 Mei, Wali Kota Pastikan Ini

    Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Kini Rp2,769 Juta per Gram

    • April 30, 2026
    • 30 views
    Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Kini Rp2,769 Juta per Gram

    KDS Bareng Forkopimda dan Warga, Olahraga Bersama Semarakkan Hari K3 Sedunia 2026

    • April 30, 2026
    • 44 views
    KDS Bareng Forkopimda dan Warga, Olahraga Bersama Semarakkan Hari K3 Sedunia 2026