Kapolri Tegaskan Berantas Judi Online, Beri Sanksi Bagi Anggota yang Terlibat

JABAR PASS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kuat Polri dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Dalam pernyataannya usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024), Kapolri Sigit menyebutkan bahwa ia telah memberikan perintah tegas kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindak anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan penertiban terhadap anggota-anggota yang terlibat dalam judi online. Jika ada yang masih coba-coba, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Sigit dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa tidak hanya anggota yang terlibat langsung dalam perjudian online, namun juga mereka yang terlibat dalam praktik membekingi pelaku judi online. “Jika ada yang terlibat dalam membekingi, atau bahkan menerima keuntungan dari judi online, saya minta untuk diusut tuntas dan diproses secara pidana,” kata Jenderal Sigit, menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Selain upaya internal untuk menindak anggota yang terlibat, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri akan memperkuat kerja sama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian terkait. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Polri akan bekerja sama dengan PPATK dan kementerian terkait lainnya, serta memperkuat koordinasi dengan OJK dan perbankan. Ini penting untuk memastikan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan dengan efektif dan maksimal,” jelasnya.

Sigit juga menyoroti pentingnya penelusuran aset para pelaku judi online yang kerap kali berusaha menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Ia menyatakan bahwa Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pelacakan terhadap aset tersebut, dan jika memungkinkan, akan disita untuk diserahkan kepada negara.

“Jika kita bisa melacak harta-harta yang didapatkan dari hasil judi online, kita akan sita dan serahkan ke negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana ini,” tambah Kapolri.

Komitmen Polri dalam memberantas judi online ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa anggota Polri sendiri tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

  • Berita Terkait

    Kimia Farma Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Online 25–27 Februari

    Mudik JABAR PASS – PT Kimia Farma Tbk kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat. Pendaftaran dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan dapat diakses dari mana saja. Melalui…

    Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis PLN 2026, Catat Tanggalnya

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan jadwal serta lokasi keberangkatan program Mudik Gratis 2026 yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Program ini menjadi bagian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 50 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 80 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 82 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 57 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 111 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 84 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram