JABAR PASS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan kebijakan refund penuh tersebut diberikan untuk memastikan kepastian layanan bagi pelanggan yang terdampak.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KAI juga menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Perusahaan memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati sekaligus menjamin hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian tiket.
Hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund. Pengembalian diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga penumpang yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Kebijakan tersebut juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.
Sementara itu, bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI memastikan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.






