Harga Emas Antam Turun Rp21.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 26 April, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.986.000 menjadi Rp1.965.000 per gram.

Seiring dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.814.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Sabtu, 26 April:

  • 0,5 gram: Rp1.032.500

  • 1 gram: Rp1.965.000

  • 2 gram: Rp3.870.000

  • 3 gram: Rp5.780.000

  • 5 gram: Rp9.600.000

  • 10 gram: Rp19.145.000

  • 25 gram: Rp47.737.000

  • 50 gram: Rp95.395.000

  • 100 gram: Rp190.712.000

  • 250 gram: Rp476.515.000

  • 500 gram: Rp952.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.905.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Harga Emas Antam Turun Rp21.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 26 April, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.986.000 menjadi Rp1.965.000 per gram.

Seiring dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.814.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Sabtu, 26 April:

  • 0,5 gram: Rp1.032.500

  • 1 gram: Rp1.965.000

  • 2 gram: Rp3.870.000

  • 3 gram: Rp5.780.000

  • 5 gram: Rp9.600.000

  • 10 gram: Rp19.145.000

  • 25 gram: Rp47.737.000

  • 50 gram: Rp95.395.000

  • 100 gram: Rp190.712.000

  • 250 gram: Rp476.515.000

  • 500 gram: Rp952.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.905.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

  • Berita Terkait

    Harga Pangan Relatif Aman, Harga Ayam Tembus Rp40 Ribu Jadi Perhatian Pemkot Bandung

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kondisi pasokan pangan secara umum masih aman. Namun, kenaikan harga daging ayam menjadi perhatian serius karena komoditas tersebut merupakan salah satu sumber…

    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Bandung mencapai 23-24 juta kunjungan hingga akhir 2026. Kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    • August 31, 2026
    • 24 views
    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    • August 31, 2026
    • 20 views
    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

    • August 31, 2026
    • 27 views
    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter

    • August 31, 2026
    • 18 views
    Wali Kota: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter

    Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

    • August 31, 2026
    • 18 views
    Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

    Aktivitas Belajar Harus Berlangsung, Pemkot Bandung Pindahkan Sementara Siswa SDN 026 ke SDN 148

    • August 30, 2026
    • 20 views
    Aktivitas Belajar Harus Berlangsung, Pemkot Bandung Pindahkan Sementara Siswa SDN 026 ke SDN 148