
JABARPASS – Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/3/2025) di bandara yang terletak di Manila tersebut.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Alasannya tidak lain karena atas kebijakan perang terhadap narkoba yang telah diterapkan selama menjabat pada periode 2016-2022. (Rizky Anugrah)