JABAR PASS – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban berlangsung aman, sehat, dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
DKPP membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026 dan tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Tim tersebut terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1. Selain itu, disiapkan pula 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem.
Pengawasan diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan. Dalam edaran tersebut diatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, termasuk kewajiban rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban juga diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran. Penjualan juga tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar perda ketertiban umum dan wajib berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat.
Selain itu, lokasi penjualan harus berjarak minimal 200 meter dari permukiman, memiliki lahan yang cukup, pagar pembatas, fasilitas penampungan limbah, sarana desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit. Hewan kurban yang diperjualbelikan juga wajib memenuhi syarat syar’i, teknis, dan administrasi, atau dalam kondisi sehat serta cukup umur.
Untuk memperkuat pemahaman petugas, DKPP akan menggelar pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026 dan pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026. Sementara itu, petugas telah mulai melakukan pemantauan sejak 13 April 2026 dengan menyisir ternak yang masuk ke Kota Bandung.
DKPP juga menyiapkan aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) hasil kolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University. Aplikasi ini menyediakan informasi hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan syariah, daerah asal hewan, SKKH, data penjual, hingga foto hewan. Masyarakat dapat mengakses data tersebut dengan memindai barcode pada stiker hewan kurban.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan pihaknya juga mengoptimalkan pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, selama Hari Raya Iduladha hingga hari tasyrik, 27–31 Mei 2026.
“Sasaran layanan pemotongan adalah individu maupun instansi di Kota Bandung untuk menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” ujarnya.
Pelayanan pemotongan berlangsung pukul 07.00–13.00 WIB. RPH Ciroyom memiliki kapasitas 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, sedangkan RPH Cirangrang 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari. Dengan demikian, total kapasitas layanan mencapai 210 ekor hewan kurban per hari. (ray)**








