JABARPASS – Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembanguan gedung RSUD Al – Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pada kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp12,8 miliar, dua tersangka sudah ditetapkan.
Mereka adalah yang ditetapkan tersebut berinisial MA dan RT yang merupakan ASN Provinsi Jawa Barat, bertugas sebagai PPK.
Menurut Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, objek yang dikorupsi berupa pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan. (Rizky Anugrah)
Foto Оксана/ Pixabay