Cara Daftar Bansos 2025: Panduan Lengkap untuk Mendaftar Bantuan Sosial Kemensos RI

JABAR PASS – Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Agar bisa menerima bantuan ini, salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. Jika Anda belum terdaftar, berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar bansos untuk tahun 2025 yang bisa Anda ikuti.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
    Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengecek status penerimaan bansos dan juga melakukan pendaftaran.
  2. Buka Aplikasi dan Buat Akun
    Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data pribadi agar akun Anda dapat diverifikasi.
  3. Isi Data Pribadi
    Untuk melanjutkan pendaftaran, Anda harus mengisi data seperti:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Pastikan semua data yang diisi sudah benar agar proses registrasi berjalan lancar.

  1. Aktivasi dan Verifikasi Akun
    Setelah melengkapi data, akun Anda akan diaktivasi dan diverifikasi oleh Kemensos. Proses ini memastikan bahwa data yang Anda masukkan valid dan sesuai dengan sistem yang digunakan oleh Kemensos.
  2. Login ke Aplikasi
    Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, login ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
  3. Pilih “Tambah Usulan”
    Setelah berhasil masuk, pilih menu “Tambah Usulan” pada aplikasi. Di sini Anda dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  4. Isi Data yang Diminta
    Isi semua data yang diminta di halaman pendaftaran, termasuk informasi terkait dengan status keluarga dan kebutuhan sosial Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dan lengkap.
  5. Sistem Mencocokkan Data
    Setelah data dimasukkan, sistem akan mencocokkan informasi yang Anda berikan dengan data yang ada di Dinas Pencatatan Sipil dan sistem Kemensos lainnya. Jika data cocok, Anda akan diusulkan untuk menerima bantuan sosial.
  6. Menunggu Proses Verifikasi
    Setelah data Anda diverifikasi, Anda akan diberitahu apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos. Perlu diingat bahwa meskipun terdaftar dalam DTKS, belum tentu Anda langsung mendapatkan bantuan. Setiap program bansos memiliki syarat dan mekanisme yang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara program.
  7. Dapatkan Bantuan Sosial
    Jika data Anda sudah disetujui dan terverifikasi, Anda akan masuk dalam daftar penerima bansos sesuai dengan jenis bantuan yang diajukan

Shakira Marasyid

Berita Terkait

PGN Perkuat Infrastruktur dan Kolaborasi, Hadapi Tantangan Bisnis 2026

JABAR PASS — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, menegaskan perlunya percepatan penguatan infrastruktur gas serta kolaborasi lintas pihak untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah proyeksi…

Jenderal Pemikir dan Pekerja, Sony Sonjaya Tutup Karier dengan Capaian Gemilang

  JABARPASS-Hanya tinggal hitungan hari memasuki masa purna tugas setelah 33 tahun lebih pengabdian dilalui sejak dilantik di istana negara oleh Presiden Suharto pada tanggal 27 Juli 1991, hal yg…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemuda Desa Cibinong Menang Mahjong Ways Jackpot 17 Miliar Di Situs BOSCUAN303

  • December 13, 2025
  • 45 views

Kado Akhir Tahun untuk Bandung, Jalan Layang Nurtanio Siap Dibuka ke Publik

  • December 12, 2025
  • 19 views
Kado Akhir Tahun untuk Bandung, Jalan Layang Nurtanio Siap Dibuka ke Publik

Harga Emas Antam Naik Tiga Hari Beruntun, Tembus Rp2,45 Juta per Gram

  • December 12, 2025
  • 15 views
Harga Emas Antam Naik Tiga Hari Beruntun, Tembus Rp2,45 Juta per Gram

Korpri Bandung Tegaskan Pembinaan ASN Jadi Prioritas Pengurus Baru

  • December 11, 2025
  • 17 views
Korpri Bandung Tegaskan Pembinaan ASN Jadi Prioritas Pengurus Baru

Emas Antam Merangkak Naik, Berikut Daftar Harga Terbarunya

  • December 11, 2025
  • 21 views
Emas Antam Merangkak Naik, Berikut Daftar Harga Terbarunya

Harga Emas Antam Naik Rp13.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya

  • December 10, 2025
  • 23 views
Harga Emas Antam Naik Rp13.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya