JABARPASS – Usia pensiun karyawan swasta tahun 2025 berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
UU Cipta Kerja, UU No 6 Tahun 2023 telah disahkan Presiden Jokowi, tertuang di dalamnya mengenai usia pensiun karyawan swasta yang harus dipenuhi.
Termuat mengenai perubahan usia pensiun yang telah disepakati setiap tiga tahun sekali.
Hal ini tertuang juga dalam PP No 45 tahun 2015 pasal 15 ayat 3, yang mana setiap satu tahun sekali karyawan swasta akan bertambah satu tahun masa pensiunnya.
Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Jadi untuk batas usia pensiun tahun 2024 yaitu 58 tahun, sedangkan tahun 2025 adalah 59 tahun dan seterusnya sesuai dengan aturan. (Rizky Anugrah)
Foto Janno Nivergall/ Pixabay