Bebas Denda PBB hingga Akhir 2025, Warga Bandung Diminta Segera Manfaatkan!

JABAR PASS — Kabar baik bagi warga Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratif untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Artinya, masyarakat punya waktu satu tahun penuh untuk membayar tunggakan PBB tanpa dikenai denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurut Andri Nurdin, Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.

Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda karena kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun.

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.

Dengan adanya penghapusan denda ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran warga dalam membayar pajak bisa meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik di Kota Bandung.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesan Andri.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 60 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 89 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 94 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 62 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 118 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 91 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram