
JABARPASS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat ftrah tahun 2025, dilansir JABARPASS dari baznas.go.id.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Islam sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain BAZNAS menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan, juga menetapkan nilai fidyah senilai 60 ribu perjiwa per hari.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. (Rizky Anugrah)