JABAR PASS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan layanan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk yang terdampak oleh kecanduan judi online.
“Ketika perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, apapun penyebabnya, termasuk judi online, Kementerian PPPA menyediakan layanan rujukan akhir untuk penanganannya,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti, saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).
Selain itu, Eni menambahkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota juga memberikan layanan serupa kepada korban kekerasan.
“Selain kami, UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota juga turut memberikan layanan serupa untuk penanganan korban,” kata Eni.
Menurut Eni, perempuan dan anak sangat rentan terdampak oleh perilaku kepala keluarga yang kecanduan judi online. Kecanduan ini dapat menyebabkan seorang individu menghabiskan harta pribadi dan keluarga untuk bertaruh, yang berujung pada kerugian finansial yang besar.
“Semakin banyak uang yang terkuras, kepala keluarga yang sudah kecanduan judi online akan semakin penasaran dan nekat mencari uang dari sumber lain, termasuk dari keluarga,” jelasnya.
Saat harta keluarga habis, mereka cenderung terjerat pinjaman online dengan bunga yang sangat tinggi, yang semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga.
“Akibatnya, ekonomi keluarga terganggu, yang juga berdampak pada kebutuhan gizi, pendidikan, dan kebutuhan dasar anak-anak,” tambah Eni.
Selain itu, Eni menegaskan, kepala keluarga yang kecanduan judi online juga meningkatkan potensi kekerasan dalam rumah tangga, yang membuat istri dan anak-anak menjadi lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan fisik maupun psikologis.