MK Tegaskan: Hoaks Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik, Bukan Hanya di Dunia Digital

JABAR PASS  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan yang nyata di ruang fisik, bukan semata-mata di ruang digital atau siber.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4) di Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” bunyi putusan MK.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggarnya.

Namun, MK menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi secara jelas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat, bukan kegaduhan semata di media sosial atau ruang digital.

“Dengan demikian, proses hukum hanya bisa dilakukan jika penyebaran hoaks tersebut benar-benar menyebabkan kerusuhan fisik di masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, aktivis hukum, dan birokrat. Ia mengaku khawatir pasal tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yang disampaikannya secara aktif di ruang publik.

  • Berita Terkait

    Harga Pangan Relatif Aman, Harga Ayam Tembus Rp40 Ribu Jadi Perhatian Pemkot Bandung

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kondisi pasokan pangan secara umum masih aman. Namun, kenaikan harga daging ayam menjadi perhatian serius karena komoditas tersebut merupakan salah satu sumber…

    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Bandung mencapai 23-24 juta kunjungan hingga akhir 2026. Kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    • August 31, 2026
    • 21 views
    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    • August 31, 2026
    • 19 views
    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

    • August 31, 2026
    • 26 views
    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter

    • August 31, 2026
    • 17 views
    Wali Kota: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter

    Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

    • August 31, 2026
    • 17 views
    Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Stabil hingga Akhir Agustus 2026

    Aktivitas Belajar Harus Berlangsung, Pemkot Bandung Pindahkan Sementara Siswa SDN 026 ke SDN 148

    • August 30, 2026
    • 20 views
    Aktivitas Belajar Harus Berlangsung, Pemkot Bandung Pindahkan Sementara Siswa SDN 026 ke SDN 148