MK Tegaskan: Hoaks Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik, Bukan Hanya di Dunia Digital

JABAR PASS  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan yang nyata di ruang fisik, bukan semata-mata di ruang digital atau siber.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4) di Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” bunyi putusan MK.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggarnya.

Namun, MK menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi secara jelas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik di masyarakat, bukan kegaduhan semata di media sosial atau ruang digital.

“Dengan demikian, proses hukum hanya bisa dilakukan jika penyebaran hoaks tersebut benar-benar menyebabkan kerusuhan fisik di masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, aktivis hukum, dan birokrat. Ia mengaku khawatir pasal tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yang disampaikannya secara aktif di ruang publik.

  • Berita Terkait

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.400 per Kg, Telur Ayam Ras Rp29.750 per Kg pada Kamis Pagi

    JABAR PASS – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional mencapai Rp70.400 per kilogram (kg)…

    Monte Equipment Tampil di IndoFest 2026, Siapkan Promo Carrier Bonus Hydropack

    JABAR PASS – Lagi, masih dari kota kembang Bandung. Monte Equipment merupakan brand outdoor sudah ada sejak tahun 2019 namun masih skala home industri Berawal dari produksi tas westbag dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    • June 29, 2026
    • 23 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    • June 29, 2026
    • 30 views
    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram

    • June 29, 2026
    • 23 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram

    Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru

    • June 28, 2026
    • 35 views

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Naik

    • June 27, 2026
    • 38 views
    Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Naik

     Harga Pangan Nasional Hari Ini 27 Juni 2026: Telur Ayam Rp29.750 per Kg, Bawang Merah Rp50.950

    • June 27, 2026
    • 39 views
     Harga Pangan Nasional Hari Ini 27 Juni 2026: Telur Ayam Rp29.750 per Kg, Bawang Merah Rp50.950