Harga Emas Antam Turun Rp21.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 26 April, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.986.000 menjadi Rp1.965.000 per gram.

Seiring dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.814.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Sabtu, 26 April:

  • 0,5 gram: Rp1.032.500

  • 1 gram: Rp1.965.000

  • 2 gram: Rp3.870.000

  • 3 gram: Rp5.780.000

  • 5 gram: Rp9.600.000

  • 10 gram: Rp19.145.000

  • 25 gram: Rp47.737.000

  • 50 gram: Rp95.395.000

  • 100 gram: Rp190.712.000

  • 250 gram: Rp476.515.000

  • 500 gram: Rp952.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.905.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Harga Emas Antam Turun Rp21.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 26 April, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.986.000 menjadi Rp1.965.000 per gram.

Seiring dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.814.000 per gram.

Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Sabtu, 26 April:

  • 0,5 gram: Rp1.032.500

  • 1 gram: Rp1.965.000

  • 2 gram: Rp3.870.000

  • 3 gram: Rp5.780.000

  • 5 gram: Rp9.600.000

  • 10 gram: Rp19.145.000

  • 25 gram: Rp47.737.000

  • 50 gram: Rp95.395.000

  • 100 gram: Rp190.712.000

  • 250 gram: Rp476.515.000

  • 500 gram: Rp952.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.905.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

  • Berita Terkait

    Kuota Mudik Gratis Kabupaten Bandung 2026 Bertambah Jadi 700 Kursi

    JABAR PASS – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menambah kuota program mudik gratis 2026. Jika sebelumnya disiapkan 600 kursi dengan 12 armada bus, kini jumlah pemudik direncanakan menjadi 700 orang .Kepala…

    Ada 12.500 Kuota Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat PLN Mobile 25–28 Februari

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai 25–28 Februari 2026. Sebanyak 12.500 kuota disiapkan untuk moda transportasi bus, kereta api, dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Anggaran Morat-Marit Pun

    Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    • March 17, 2026
    • 63 views
    Anggaran Morat-Marit Pun <br/><br/>  Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 79 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 107 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 117 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 77 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 134 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung