JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (25/4), berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas per gram naik sebesar Rp17.000 dari sebelumnya Rp1.969.000 menjadi Rp1.986.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas batangan yang turut naik menjadi Rp1.835.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan pajak. Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Jumat:
-
0,5 gram: Rp1.043.000
-
1 gram: Rp1.986.000
-
2 gram: Rp3.912.000
-
3 gram: Rp5.843.000
-
5 gram: Rp9.705.000
-
10 gram: Rp19.355.000
-
25 gram: Rp48.262.000
-
50 gram: Rp96.445.000
-
100 gram: Rp192.812.000
-
250 gram: Rp481.765.000
-
500 gram: Rp963.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.926.600.000







