JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa (18/3) kembali mengalami kenaikan, kali ini sebesar Rp4.000. Dengan demikian, harga emas kini tercatat sebesar Rp1.745.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.594.000 per gram.
Untuk transaksi jual, harga emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk bernilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Emas 0,5 gram: Rp922.500
- Emas 1 gram: Rp1.745.000
- Emas 2 gram: Rp3.430.000
- Emas 3 gram: Rp5.120.000
- Emas 5 gram: Rp8.500.000
- Emas 10 gram: Rp16.945.000
- Emas 25 gram: Rp42.237.000
- Emas 50 gram: Rp84.395.000
- Emas 100 gram: Rp168.712.000
- Emas 250 gram: Rp421.515.000
- Emas 500 gram: Rp842.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.685.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.








