Update Harga Emas Antam dan Aturan Pajak Terkait Pembelian serta Penjualan Kembali

JABAR PASS -Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram, dari Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.521.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • 0,5 gram: Rp885.000
  • 1 gram: Rp1.670.000
  • 2 gram: Rp3.280.000
  • 3 gram: Rp4.895.000
  • 5 gram: Rp8.125.000
  • 10 gram: Rp16.195.000
  • 25 gram: Rp40.362.000
  • 50 gram: Rp80.645.000
  • 100 gram: Rp161.212.000
  • 250 gram: Rp402.765.000
  • 500 gram: Rp805.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.610.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Shakira Marasyid

Berita Terkait

Harga Emas Antam Turun Rp3.000 per Gram, Perhatikan Ketentuan Pajak Buyback

JABAR PASS – Harga emas Antam, berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada Senin, mengalami penurunan sebesar Rp3.000 per gram, yakni dari Rp1.624.000 per gram menjadi Rp1.621.000 per gram. Sementara…

Terus Tingkatkan Kualitas dan Moto Perusahaan, Billy Martasandy Kunjungi Dua Perusahaan Besar di Indonesia

JABAR PASS – CEO Martasandy Group, Billy Martansandy Ph.D lakukan kunjungan kepada perusahaan besar di Indonesia yakni Gojek dan Kompas. Hal ini sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas di sisi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Persyaratan Umum Pendaftaran Polri 2025: Cek Syarat dan Kualifikasi

  • February 6, 2025
  • 7 views
Persyaratan Umum Pendaftaran Polri 2025: Cek Syarat dan Kualifikasi

Presiden Prabowo Resmikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Secara Nasional Mulai 10 Februari 2025

  • February 6, 2025
  • 8 views
Presiden Prabowo Resmikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Secara Nasional Mulai 10 Februari 2025

Disutradarai Jim Mickle! Bandai Namco Umumkan Produksi Film Live-Action Gundam

  • February 6, 2025
  • 8 views
Disutradarai Jim Mickle! Bandai Namco Umumkan Produksi Film Live-Action Gundam

Update Harga Emas Antam dan Aturan Pajak Terkait Pembelian serta Penjualan Kembali

  • February 6, 2025
  • 10 views
Update Harga Emas Antam dan Aturan Pajak Terkait Pembelian serta Penjualan Kembali

Duel Film Horor Indonesia Bentrok Lagi!, Kini Giliran Pulung Gantung vs Petaka Gunung Gede, Mana yang Paling Menyeramkan?

  • February 6, 2025
  • 19 views
Duel Film Horor Indonesia Bentrok Lagi!, Kini Giliran Pulung Gantung vs Petaka Gunung Gede, Mana yang Paling Menyeramkan?

Sinopsis dan Trailer Pulung Gantung Mati Ngendat, Saat Kutukan Bunuh Diri Melanda Warga Desa, Mengerikan!

  • February 5, 2025
  • 27 views
Sinopsis dan Trailer Pulung Gantung Mati Ngendat, Saat Kutukan Bunuh Diri Melanda Warga Desa, Mengerikan!