JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia pada hari Selasa mengalami kenaikan sebesar Rp29.000 per gram, dari Rp1.621.000 per gram menjadi Rp1.650.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat, menjadi Rp1.501.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa dikutip dari ANTARA:
- Emas 0,5 gram: Rp875.000
- Emas 1 gram: Rp1.650.000
- Emas 2 gram: Rp3.240.000
- Emas 3 gram: Rp4.835.000
- Emas 5 gram: Rp8.025.000
- Emas 10 gram: Rp15.995.000
- Emas 25 gram: Rp39.862.000
- Emas 50 gram: Rp79.645.000
- Emas 100 gram: Rp159.212.000
- Emas 250 gram: Rp397.765.000
- Emas 500 gram: Rp795.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.590.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.