JABARPASS – Harga rokok pada tahun 2025 per 1 Januari apakah ada perubahan?
Mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.
Tertuang dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021.
Berdasarkan PMK tersebut tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2025 tidak mengalami perubahan.
Namun, tarif harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. tercantum dalam lampiran II PMK yang berlaku 1 Januari 2025. (Rizky Anugrah)
Foto Бахыт Каныбек/ Pixabay