JABARPASS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Penghapusan hutang bagi petani hingga nelayan.
Kebijakan penghapusan tagihan piutang macet tersebut mencakup pada UMKM di tiga bidang yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll, dilansir JABARPASS dari presidenri.go.id.
Secara resmi Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun kebijakan tersebut diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan yang ada di Indonesia.
Karena selama ini para pelaku UMKM menghadapi tantangan yang besar dalam mempertahankan keberlanjutan usahanya.(Rizky Anugrah)