20 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polresta Bandung

JABAR PASS – 20 orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Bandung ditangkap polisi.

“Kami melaksanakan kegiatan press conference ini untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hasil ungkap yang telah kami lakukan terkait pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan yang merupakan atensi utama dari Bapak Presiden,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (31/10).

Dari 20 tersangka tersebut, beberapa barang bukti narkotika pun berhasil diamankan.

Yakni 57 paket sabu seberat 101 gram, tembakau sintetis seberat 198,4 gram, serta 2.050 butir tramadol dan 320 butir trihexyphenidyl.

“Selain itu, kami juga menemukan lebih dari 20 butir obat psikotropika, termasuk zypraz, alganax, dan alprazolam,” jelasnya.20 tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar kecil, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

20 tersangka ini tidak ada yang berusia dibawah umur. Namun beberapa tersangka pernah menjadi residivis.

“Sejauh ini tidak ada tersangka di bawah umur; yang paling muda berusia 23 tahun. Selain itu, beberapa di antara mereka adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya,” sebutnya.

Para tersangka yang ditangkap pun memiliki latar belakang yang bervariasi, termasuk buruh harian lepas, tukang jaga parkiran, dan montir bengkel.

“Dari 20 orang ini, mereka dijerat dengan pasal hukuman yang berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ditemukan,” lanjut Kombes Kusworo.

Ia menambahkan bahwa rata-rata tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Anggaran Morat-Marit Pun

    Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    • March 17, 2026
    • 8 views
    Anggaran Morat-Marit Pun <br/><br/>  Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 67 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 95 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 101 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 123 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung