JABAR PASS – Ada 46 pelanggaran pemilu selama tiga minggu pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tercatat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.
14 di antaranya melibatkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (Kades).
“Terkait pelanggaran, memang netralitas ASN serta kepala desa menjadi tren yang paling tinggi di antara dugaan pelanggaran lainnya,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, kepada awak media, Rabu (16/10).
Dari 14 dugaan pelanggaran ini, ada sembilan kasus berkaitan dengan kepala desa, sedangkan empat kasus lainnya melibatkan ASN.
“Seluruh pelanggaran tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu di tingkat kota/kabupaten,” tambahnya.
Pelanggaran ini tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua aspek dalam pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa yakni keterlibatan tim kampanye pasangan calon dan ASN atau kepala desa yang secara aktif menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
“Kedua aspek inilah yang kami dalami, apakah pasangan calon atau tim kampanye melibatkan mereka, atau justru ASN dan kepala desa yang secara aktif terlibat,” jelasnya.