JABAR PASS – Kota Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan data tahun 2024, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi dengan rata-rata tingkat kepatuhan mencapai 87,03 persen.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya strategis untuk mencegah paparan asap rokok pasif, sekaligus menjadi indikator tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang lebih sehat. Data tersebut juga dimanfaatkan sebagai dasar penentuan area prioritas serta perancangan edukasi dan kampanye kesehatan lingkungan.
Berdasarkan data tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung tersebar di berbagai sektor. Fasilitas pelayanan kesehatan tercatat sebanyak 154 lokasi, tempat proses belajar mengajar 366 lokasi, tempat ibadah 136 lokasi, tempat kerja 31 lokasi, tempat umum 16 lokasi, transportasi umum 8 lokasi, tempat anak bermain 9 lokasi, serta kategori tempat lainnya sebanyak 5 lokasi.
Adapun tingkat kepatuhan penerapan KTR bervariasi di tiap kategori. Transportasi umum mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 100 persen. Disusul fasilitas pelayanan kesehatan sebesar 95 persen, tempat anak bermain 89 persen, tempat umum 88 persen, tempat proses belajar mengajar 85 persen, tempat ibadah dan tempat kerja masing-masing 84 persen, serta kategori tempat lainnya sebesar 60 persen.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, seperti meningkatnya risiko kanker paru-paru, penyakit jantung dan stroke, gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan, serta dampak buruk bagi anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, keberadaan KTR juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas udara dan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, masyarakat diimbau untuk tidak merokok di area publik, saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran, memilih ruang dan fasilitas bebas asap rokok, melaporkan pelanggaran KTR bila diperlukan, serta mendukung kampanye lingkungan sehat agar udara bersih menjadi kebiasaan bersama.







