JABAR PASS — Kabar baik bagi warga Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratif untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Artinya, masyarakat punya waktu satu tahun penuh untuk membayar tunggakan PBB tanpa dikenai denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.
Menurut Andri Nurdin, Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Bandung.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.
Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda karena kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.
Dengan adanya penghapusan denda ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran warga dalam membayar pajak bisa meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik di Kota Bandung.
“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesan Andri.









