Bebas Denda PBB hingga Akhir 2025, Warga Bandung Diminta Segera Manfaatkan!

JABAR PASS — Kabar baik bagi warga Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratif untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Artinya, masyarakat punya waktu satu tahun penuh untuk membayar tunggakan PBB tanpa dikenai denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurut Andri Nurdin, Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.

Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda karena kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun.

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.

Dengan adanya penghapusan denda ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran warga dalam membayar pajak bisa meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik di Kota Bandung.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesan Andri.

  • Berita Terkait

    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    JABAR PASS – Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 masih terasa hingga tulisan ini diturunkan. Seperti terpantau ketika warga RT 01 RW 03 Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung merayakannya. Warga…

    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    JABAR PASS  – Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS) Gedebage, Kota Bandung, terus mengembangkan pengolahan sampah berbasis sumber dengan memanfaatkan maggot sebagai salah satu metode untuk mengurangi volume sampah organik. Pengelola…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    • August 23, 2026
    • 81 views
    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    • August 20, 2026
    • 72 views
    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    • August 20, 2026
    • 49 views
    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    • August 20, 2026
    • 47 views
    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    • August 20, 2026
    • 46 views
    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    Insidious Out of The Further, Bersatunya Kekuatan Iblis ke Dunia Nyata Ih Ngeri!

    • August 18, 2026
    • 85 views
    Insidious Out of The Further, Bersatunya Kekuatan Iblis ke Dunia Nyata Ih Ngeri!