JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau tumpukan sampah di Jalan Ciroyom, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, pada Senin, 23 Juni 2025.
“Titik ini bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Saat ini tercatat ada 136 titik sampah ilegal, semuanya akan kami tutup secara bertahap,” tegas Erwin.
Sebagai langkah awal, Pemkot akan mengangkut sampah menggunakan dua truk dan membawanya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan. Erwin juga mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, dan mulai memilah serta mengelola sampah dari rumah.
Dalam kunjungan tersebut, ia turut memeriksa mesin insinerator di lokasi. Erwin menegaskan bahwa alat pembakar sampah itu tidak boleh digunakan sebelum ada pemeriksaan kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau layak, silakan digunakan. Kalau tidak, hentikan pemakaiannya,” ujarnya.
Pemkot Bandung saat ini tengah membangun 30 unit insinerator, di mana tujuh di antaranya telah beroperasi. Dengan fasilitas ini, diharapkan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri tanpa bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Erwin juga mendorong partisipasi aktif warga dan pengurus RW melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini.” Saat ini, sudah ada 400 RW yang menjalankan program KBS, dan ditargetkan bisa mencapai 700 RW. RW yang aktif dalam program ini akan mendapat insentif dari pemerintah.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal pengangkutan. Harus dimulai dari rumah dengan memilah antara sampah organik dan anorganik. Sampah bisa jadi kompos, paving block, bahkan bahan bakar alternatif,” kata Erwin.





