JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berlokasi di pusat kota pada Kamis, 22 Mei 2025, menyusul temuan berbagai pelanggaran yang dinilai merusak tata kelola dan estetika kota.
Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan malam tanpa izin resmi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut pelanggaran yang terjadi mencakup Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga Undang-Undang Cagar Budaya.
“Tanah Palaguna seperti tanah tak bertuan. Status kepemilikannya tak jelas, tapi sudah disalahgunakan untuk pasar malam. Saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah dan berbagai pelanggaran lainnya,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan merekomendasikan area ini sebagai lahan parkir. Namun, kenyataannya disewakan untuk taman hiburan tanpa izin resmi, melanggar rekomendasi pemerintah.
“Ini pelanggaran serius. Mulai hari ini, lahan kami segel permanen dan tidak boleh ada aktivitas apa pun. Lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” tegasnya.
Berbagai dinas terkait, seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP, telah dikerahkan untuk menangani dampak penyalahgunaan tersebut.
“Kami ambil alih karena pengelolaan sebelumnya terbukti buruk dan mencoreng wajah Kota Bandung,” lanjut Farhan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan proses penindakan dimulai dengan pengosongan area dan pengamanan seluruh peralatan di lokasi.
“Penyegelan dilakukan sesuai Perda No. 9 Tahun 2019. Di lokasi ini bahkan tidak tersedia tempat sampah,” ujarnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan digelar pekan depan.







