JABAR PASS – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) untuk 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5%. Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan sebelumnya yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum 2025 ini berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kenaikan UMP 2025 dijadwalkan untuk diumumkan paling lambat pada hari ini. Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 mereka, sebagai berikut dikutip dari Antaranews
- Aceh: Rp3.685.616 (naik 6,5% dari Rp3.460.672)
- Sumatra Barat: Rp2.994.193 (naik 6,5% dari Rp2.811.449)
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571 (naik 6,5% dari Rp3.456.874)
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
- Riau: Rp3.508.776,22 (naik 6,5% dari Rp3.294.625)
- Lampung: Rp2.893.070 (naik 6,5% dari Rp2.716.497)
- Bengkulu: Rp2.670.039 (naik 6,5% dari Rp2.507.079)
- Jambi: Rp3.234.535 (naik 6,5% dari Rp3.037.122)
- Bangka Belitung: Rp3.623.653 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
- Banten: Rp2.905.119 (naik 6,5% dari Rp2.727.812)
- Jakarta: Rp5.396.761 (naik 6,5% dari Rp5.067.381)
- Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik 6,5% dari Rp2.057.495)
- Jawa Timur: Rp2.305.985 (naik 6,5% dari Rp2.165.244)
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95 (naik 6,5% dari Rp2.125.897,61)
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik 6,5% dari Rp2.036.947)
- Bali: Rp2.996.500 (naik 6,5% dari Rp2.816.672)
- Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik 6,5% dari Rp3.200.000)
- Maluku: Rp3.141.700 (naik 6,5% dari Rp2.949.953)
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 (naik 6,5% dari Rp2.736.698)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik 6,5% dari Rp2.885.964)
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik 6,5% dari Rp3.343.298)
- Gorontalo: Rp3.221.731 (naik 6,5% dari Rp3.012.318)
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik 6,5% dari Rp2.914.958)
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285 (naik 6,5% dari Rp2.702.616)
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 (naik 6,5% dari Rp3.261.616)
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik 6,5% dari Rp3.282.812)
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik 6,5% dari Rp3.361.653)
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314 (naik 6,5% dari Rp3.360.858)
- Papua: Rp4.285.850 (naik 6,5% dari Rp4.024.270)
- Papua Barat: Rp3.393.500 (naik 6,5% dari Rp3.615.000)
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.