
JABARPASS – Warga 41 Negara mendapat larangan untuk memasuki Amerika Serikat, pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangan pembatasan.
Pembatasan ini bersifat menyeluruh bagi warga negara dari puluhan negara sabagai bagian dari larangan baru.
Pada memo tersebut mencantumkan 41 negara yang terbagi ke dalam tiga kelompok yang berbeda.
Pertama terdiri dari 10 negara yang termasuk di dalamnya yang akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh, termasuk di antaranya Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara.
Pada kelompok kedua, terdiri dari lima negara, akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan mempengaruhi visa turis dan pelajar serta visa imigran lainnya dengan pengecualian, termasuk Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan. (Rizky Anugrah)








