JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menata ulang tata kelola pemerintahan Kota Bandung dengan berlandaskan kepatuhan terhadap hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus hukum yang menimpa salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.
“Ini adalah kasus lama. Saat ini kami sedang memperbaiki sistem tata kelola. Semua kebijakan dan tindakan harus berdasarkan aturan hukum. Itu prinsip yang saya pegang teguh,” ujar Farhan usai menghadiri pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin, 16 Juni 2025.
Farhan mengaku tidak menerima informasi sebelumnya bahwa pejabat terkait masih dalam proses pemeriksaan hukum.
“Saya terkejut. Tidak pernah ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa. Ini jadi pembelajaran penting bagi kami dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pemerintahan
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur tata kelola di semua sektor pemerintahan. Farhan menegaskan pentingnya kesesuaian antara kebijakan dan dasar hukum yang berlaku.
“Saya sedang menelusuri satu per satu aspek yang perlu diperbaiki. Tata kelola yang baik adalah yang meminimalkan celah hukum. Itu kunci mencegah masalah di masa mendatang,” jelasnya.
Dorong ASN Junjung Integritas dan Profesionalisme
Farhan juga mengimbau seluruh ASN untuk menjunjung tinggi nilai integritas, keterbukaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa birokrasi yang bersih dan transparan adalah pondasi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Kita harus membangun birokrasi yang dipercaya masyarakat. Itu hanya bisa dicapai dengan integritas dan komitmen terhadap aturan,” pungkasnya.







