Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

JABAR PASS – Menjelang musim mudik Lebaran, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” ujar Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat 21 Maret 2025.

Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Farhan berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Selain memberikan larangan kepada ASN, Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum.

“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ungkapnya.

Tak hanya itu, untuk membantu warga yang ingin pulang ke kampung halaman, Pemkot Bandung menyediakan lima bus gratis yang akan diberangkatkan ke wilayah timur.

Farhan juga mengingatkan, Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik, tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata saat libur Lebaran.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Bandung untuk bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik.

“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang,” katanya. (rob

Berita Terkait

Pra-SPMB Kota Tangerang 2026 Dibuka Online, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

JABAR PASS – Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang 2026 resmi dibuka mulai 13 April hingga 8 Juli 2026 untuk jenjang SD. Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP dijadwalkan berlangsung dari 13 April…

Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Hadiri Rapat Dengar Pendapat Lintas Instansi di Cianjur

JABAR PASS– Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perumahan dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Asah Skill Warga, Disnaker Bandung Dorong Siap Kerja dan Berani Buka Usaha

  • April 21, 2026
  • 15 views
Asah Skill Warga, Disnaker Bandung Dorong Siap Kerja dan Berani Buka Usaha

Harga Emas Antam Naik Rp40.000, Kini Tembus Rp2.880.000 per Gram

  • April 21, 2026
  • 15 views
Harga Emas Antam Naik Rp40.000, Kini Tembus Rp2.880.000 per Gram

PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp89.650 per Kg, Telur Ayam Ras Rp35.250

  • April 21, 2026
  • 13 views
PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp89.650 per Kg, Telur Ayam Ras Rp35.250

Disnaker Kota Bandung Buka 139 Paket Pelatihan Kerja, Targetkan 2.780 Peserta

  • April 21, 2026
  • 15 views
Disnaker Kota Bandung Buka 139 Paket Pelatihan Kerja, Targetkan 2.780 Peserta

Stok MinyakKita Aman, Harga Pangan di Pasar Sederhana Bandung Terpantau Stabil

  • April 21, 2026
  • 14 views
Stok MinyakKita Aman, Harga Pangan di Pasar Sederhana Bandung Terpantau Stabil

Pemkot Bandung Pastikan Harga MinyaKita Sesuai HET di Mitra Bulog

  • April 20, 2026
  • 13 views
Pemkot Bandung Pastikan Harga MinyaKita Sesuai HET di Mitra Bulog