Wakil Wali Kota Bandung Dorong Penyesuaian Jam Sekolah untuk Atasi Kemacetan

JABARPASS– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menegaskan pentingnya penyesuaian jam masuk sekolah sebagai langkah strategis mengurangi kemacetan di pagi hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103 tanggal 11 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, jam masuk bagi siswa SD/MI diatur pukul 07.30 dengan durasi belajar 30 menit per jam pelajaran. Sementara untuk SMP/MTs dimulai pukul 07.00, dengan durasi 40 menit per jam.

“Penyesuaian ini dilakukan agar tidak berbenturan dengan jam masuk kerja orang tua dan bisa membentuk karakter generasi Panca Waluya—Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer,” ujar Erwin saat memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (11/8/2025).

Ia menekankan bahwa aturan tersebut masih bisa disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan. Guru dan kepala sekolah diberikan ruang untuk menentukan kebijakan terbaik demi efektivitas pembelajaran.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengingatkan pentingnya keselamatan siswa, termasuk larangan bagi pelajar SMP membawa kendaraan sendiri. Ia juga menegaskan penggunaan ponsel harus dibatasi hanya untuk kegiatan belajar, serta mendorong aktivitas fisik guna mengurangi ketergantungan terhadap gawai.

Terkait kegiatan sekolah, Erwin menyatakan bahwa wisuda tidak wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana. Sementara studi tur diperbolehkan selama tidak membebani dan tidak berkaitan langsung dengan penilaian akademik.

Erwin menutup arahannya dengan mengajak seluruh tenaga pendidik dan ASN untuk menjadi teladan dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif. Ia menekankan pentingnya lima kesadaran yang perlu ditanamkan kepada siswa: beragama, menuntut ilmu, cinta tanah air, sosial, dan berorganisasi.

“Anak-anak kita harus tumbuh menjadi pribadi cerdas, tangguh secara sosial, dan siap memimpin di masa depan,” tutupnya.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 7 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 7 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 7 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 7 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 10 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia