JABARPASS – Ternyata transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan terkena penyesuaain PPN 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran.
Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, hingga transaksi Qris kena PPN 12 persen. (Rizky Anugrah)
Foto Tumisu/ Pixabay