JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Raya Imlek 2026, Senin (16/2/2026) mulai pukul 19.00 WIB. Hasilnya, tiga tempat usaha terindikasi kuat melanggar aturan penutupan pada malam hari besar keagamaan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan operasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta Surat Edaran Wali Kota terkait penghentian operasional usaha pariwisata saat hari besar keagamaan.
“Operasi ini bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis, namun tegas terhadap pelanggaran. Petugas melakukan pemeriksaan, pendataan, serta meminta pengelola mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Operasi dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.
Adapun dasar hukum kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati Angels Karaoke, Voice Karaoke, dan Masterpiece Karaoke di kawasan Jalan Buahbatu masih beroperasi. KTP pengelola diamankan dan mereka diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, Addict Karaoke di Jalan Cikawao dan Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan mematuhi ketentuan.
Bambang memastikan pengawasan akan terus dilakukan, khususnya pada momen hari besar keagamaan. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung.









