Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditertibkan karena Langgar Edaran Imlek

Bagikan Postingan

JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Raya Imlek 2026, Senin (16/2/2026) mulai pukul 19.00 WIB. Hasilnya, tiga tempat usaha terindikasi kuat melanggar aturan penutupan pada malam hari besar keagamaan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan operasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta Surat Edaran Wali Kota terkait penghentian operasional usaha pariwisata saat hari besar keagamaan.

“Operasi ini bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis, namun tegas terhadap pelanggaran. Petugas melakukan pemeriksaan, pendataan, serta meminta pengelola mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Operasi dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Adapun dasar hukum kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati Angels Karaoke, Voice Karaoke, dan Masterpiece Karaoke di kawasan Jalan Buahbatu masih beroperasi. KTP pengelola diamankan dan mereka diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sementara itu, Addict Karaoke di Jalan Cikawao dan Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan mematuhi ketentuan.

Bambang memastikan pengawasan akan terus dilakukan, khususnya pada momen hari besar keagamaan. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung.

Bagikan Postingan
  • Related Posts

    City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS – Pemanfaatan gas bumi dinilai dapat memberikan efisiensi bagi masyarakat, tidak hanya sebagai sumber energi rumah tangga, tetapi juga untuk mendukung sektor transportasi dan kegiatan usaha. Hal tersebut…

    Bagikan Postingan

    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di Bandara Internasional Husein Sastranegara seiring kembali beroperasinya penerbangan komersial. Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan…

    Bagikan Postingan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    Pakai CNG PGN, Hotel Platinum Yogyakarta Catat Efisiensi Biaya hingga 30%

    Marugame Udon Kaliurang Gunakan CNG Gagas, Konsumsi Capai 1.000 Meter Kubik per Bulan

    Campus League 2026 – Badminton The Nationals UNS Solo Berjaya Di Bandung, Raih Dua Gelar

    Campus League 2026 – Badminton The Nationals UNS Solo Berjaya Di Bandung, Raih Dua Gelar

    RSUP Dr. Sardjito Beralih ke Layanan Gas Bumi PGN, Operasional Rumah Sakit Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp95 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp30 Ribu