
JABARPASS – Syarat yang harus dipenuhi masjid dan musala untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, dilansir JABARPASS dari kemenag.go.id.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengungkapkan, untuk mendapatkan ini ada beberapa syarat.
Hal ini harus dipenuhi masjid atau musala yang bersangkutan, yakni harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Kemudian memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, serta mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id. (Rizky Anugrah)