Syarat Umum dan Khusus Daftar Tamtama Polri 2025, Cek di Sini!

JABAR PASS – Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung dengan Polri sebagai Tamtama pada tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat umum dan khusus yang perlu dipenuhi untuk mengikuti seleksi.

Syarat Umum Pendaftaran Tamtama Polri 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) – Pria atau wanita.
  2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Mempunyai agama yang diyakini.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia – Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Pendidikan – Minimal lulusan SMA/sederajat.
  5. Usia – Minimal 18 tahun (saat dilantik menjadi anggota Polri).
  6. Sehat Jasmani dan Rohani – Calon peserta harus dalam kondisi fisik dan mental yang baik.
  7. Tidak Pernah Dipidana – Harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Berwibawa, Jujur, Adil, dan Berkelakuan Tidak Tercela – Memiliki sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Polri.

Syarat Khusus Pendaftaran Tamtama Polri 2025:

  1. Jenis Kelamin – Pria, bukan anggota atau mantan anggota Polri/TNI/PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI atau sekolah kedinasan lainnya.
  2. Ijazah Pendidikan
    • Minimal SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan.
    • Bagi peserta dari Pondok Pesantren yang lulusan Pendidikan Muadalah (setingkat SMA) atau Pendidikan Diniyah Formal (PDF) diperbolehkan.
    • Khusus untuk Orang Asli Papua (OAP), diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
  3. Bagi yang Masih Duduk di Kelas XII
    • Harus melampirkan nilai rapor dengan rata-rata minimal 70,00 atau B (untuk penggunaan alfabet) hingga semester V kelas XII.
    • Khusus untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, nilai rapor minimal 65,00 atau C (untuk penggunaan alfabet).
  4. Usia
    • Minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  5. Tinggi Badan
    • Minimal 165 cm, dan untuk OAP di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 163 cm.
  6. Tidak Bertato dan Tidak Memiliki Tindik – Kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  7. Bebas Narkoba – Harus dinyatakan bebas narkoba melalui pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  8. Tidak Terlibat dengan Organisasi yang Bertentangan dengan Pancasila – Tidak mendukung paham atau organisasi yang bertentangan dengan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  9. Tidak Melakukan Pelanggaran Norma – Harus bebas dari perbuatan yang melanggar norma agama, sosial, dan hukum.
  10. Surat Pernyataan Kesediaan
    • Menyatakan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dengan tanda tangan peserta dan diketahui orang tua/wali.
    • Menyatakan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan dalam tes.
  11. Domisili
    • Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, sesuai KTP atau KK.
    • Khusus untuk OAP yang tinggal di luar Papua, dapat mendaftar sesuai tempat tinggal dengan mengikuti kuota kelulusan.
  12. Status Pernikahan – Peserta belum menikah secara hukum atau agama dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  13. Ikat Dinas Pertama – Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama minimal 10 tahun setelah diangkat menjadi Tamtama Polri.
  14. Persetujuan Orang Tua/Wali – Harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
  15. BPJS Kesehatan – Peserta yang dinyatakan lulus wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
  16. Bagi Peserta yang Sudah Bekerja – Harus mendapat persetujuan dari kepala instansi tempat bekerja dan bersedia diberhentikan dari pekerjaan jika diterima.
  17. Tes Pemeriksaan
    • Tes meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, tes psikologi, tes akademik, tes Mental Ideologi (MI), uji kesamaptaan jasmani, serta pemeriksaan fisik lainnya.

Shakira Marasyid

Berita Terkait

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

JABARPASS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat ftrah tahun 2025, dilansir JABARPASS dari baznas.go.id. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Islam sebesar…

Kemenag dan Kemensos Tandatangani MoU untuk Perkuat Pelaksanaan Tugas di Bidang Sosial dan Agama

JABARPASS – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani MoU untuk memperkuat pelaksanaan tugas di bidang sosial dan agama, dilansir JABARPASS dari kemenag.go.id. Kerjasama tersebut memiliki tujuan untuk mengatasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Final Destination Bloodlines Kembali Muncul via Trailer Terbarunya, Intip tapi Pelan-Pelan Ngeri!

  • March 26, 2025
  • 14 views
Final Destination Bloodlines Kembali Muncul via Trailer Terbarunya, Intip tapi Pelan-Pelan Ngeri!

Jelang Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Jaga Keamanan Kota Bandung

  • March 25, 2025
  • 9 views
Jelang Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Jaga Keamanan Kota Bandung

PERSIB dan vivo Gelar “Harmony in Victory with V50 Meet & Greet”

  • March 24, 2025
  • 9 views
PERSIB dan vivo Gelar “Harmony in Victory with V50 Meet & Greet”

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

  • March 24, 2025
  • 14 views

PLTN Fukushima Meledak Banyak Pekerja Khawatir Keselamatan dan Radiasi Pabrik

  • March 24, 2025
  • 17 views

Mantan Presiden Filipina Diterbangkan ke Belanda Ditahan di ICC

  • March 24, 2025
  • 13 views