Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar di Cibaduyut, Dua Tambal Ban Ditertibkan

JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar dua bangunan liar milik pedagang tambal ban di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis (10/7/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penegakan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan lengkap surat peringatan.

“Ini respons atas keluhan warga sekaligus bentuk penegakan aturan. Tiga kali surat peringatan telah kami layangkan sebelum turun langsung ke lapangan,” ujar Yayan saat penertiban.

Lapak Ganggu Akses Umum

Dua pelaku usaha tambal ban tersebut diketahui mendirikan bangunan di atas trotoar hingga ke badan jalan, menutup saluran air dan mengganggu mobilitas warga. Kondisi ini telah menimbulkan keluhan karena dinilai merusak ketertiban dan kenyamanan umum.

Surat Peringatan telah dikirimkan secara bertahap:

  • SP1: 30 Juni 2025

  • SP2: 4 Juli 2025

  • SP3: 8 Juli 2025

Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha, pembongkaran dilakukan secara langsung.

Operasi Gabungan 243 Personel

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi gabungan yang melibatkan 243 personel dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Setelah kawasan Cibaduyut, operasi berlanjut ke Jalan Cimencrang, Kecamatan Panyileukan, untuk menertibkan tiga PKL lainnya.

Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan edukasi langsung di lapangan agar pelaku usaha tidak kembali membuka lapak di lokasi terlarang.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Ini bukan soal pembongkaran semata, tapi bagaimana semua pihak ikut menjaga keteraturan kota,” tegas Yayan.

Ia memastikan bahwa penegakan Perda akan terus dijalankan secara konsisten guna menciptakan Bandung yang tertib, aman, dan nyaman.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 11 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 11 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 10 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 15 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 14 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia