JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar dua bangunan liar milik pedagang tambal ban di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis (10/7/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penegakan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan lengkap surat peringatan.
“Ini respons atas keluhan warga sekaligus bentuk penegakan aturan. Tiga kali surat peringatan telah kami layangkan sebelum turun langsung ke lapangan,” ujar Yayan saat penertiban.
Lapak Ganggu Akses Umum
Dua pelaku usaha tambal ban tersebut diketahui mendirikan bangunan di atas trotoar hingga ke badan jalan, menutup saluran air dan mengganggu mobilitas warga. Kondisi ini telah menimbulkan keluhan karena dinilai merusak ketertiban dan kenyamanan umum.
Surat Peringatan telah dikirimkan secara bertahap:
-
SP1: 30 Juni 2025
-
SP2: 4 Juli 2025
-
SP3: 8 Juli 2025
Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha, pembongkaran dilakukan secara langsung.
Operasi Gabungan 243 Personel
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi gabungan yang melibatkan 243 personel dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Setelah kawasan Cibaduyut, operasi berlanjut ke Jalan Cimencrang, Kecamatan Panyileukan, untuk menertibkan tiga PKL lainnya.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan edukasi langsung di lapangan agar pelaku usaha tidak kembali membuka lapak di lokasi terlarang.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Ini bukan soal pembongkaran semata, tapi bagaimana semua pihak ikut menjaga keteraturan kota,” tegas Yayan.
Ia memastikan bahwa penegakan Perda akan terus dijalankan secara konsisten guna menciptakan Bandung yang tertib, aman, dan nyaman.









