Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame dan Bangunan Ilegal

JABAR PASS  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang dinilai mengganggu ketertiban kota.

Hingga awal Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan 7 dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target pembongkaran tahun ini. Salah satu titik terbaru yang ditindak berada di kawasan Jalan Peta, tepatnya di dekat Grand Pasundan Hotel. Aksi penertiban tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.

“Tahun ini kami targetkan 14 reklame ilegal ditertibkan. Sudah 7 yang dibongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).

Penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap minggu, dengan menyasar satu hingga dua titik reklame tak berizin dalam setiap aksinya.

Menurut Bambang, prioritas utama adalah reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar, karena dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di area publik tanpa izin. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.

Bangunan Liar Juga Jadi Sasaran

Tak hanya reklame, Satpol PP juga aktif menindak bangunan liar, terutama yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta untuk berperan serta dalam pengawasan lingkungan. Bambang menegaskan bahwa laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti.

“Kami imbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan bangunan mencurigakan, laporkan. Kami akan selidiki dan ambil tindakan,” ujarnya.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai prosedur hukum. Pemilik atau pengguna bangunan tanpa izin akan dipanggil dan menjalani sidang tindak pelanggaran.

“Semua data akan kami verifikasi, termasuk kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya, baik itu apartemen, rumah kos, atau tempat usaha lainnya,” tutup Bambang.

  • Berita Terkait

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    JABAR EKSPRES  – Layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung terus diminati masyarakat. Tingginya antusiasme membuat kuota pelayanan yang dibuka setiap pekan hampir selalu habis dalam waktu…

    Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru

    JABAR PASS – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong pembinaan karakter bagi warga binaan melalui Gerakan Pramuka sebagai bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya saat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    ‘Pemikat Jiwa’ Pelet yang Berakibat Fatal, Mulai Tayang, Ikuti Sinopsis dan Trailer Berikut!

    • July 9, 2026
    • 49 views
    ‘Pemikat Jiwa’ Pelet yang Berakibat Fatal, Mulai Tayang, Ikuti Sinopsis dan Trailer Berikut!

    402 Rumah Sakit Angker Korea, Ini Sinopsis dan Trailernya Simak!

    • July 7, 2026
    • 68 views
    402 Rumah Sakit Angker Korea, Ini Sinopsis dan Trailernya Simak!

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    • July 3, 2026
    • 84 views

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    • June 29, 2026
    • 127 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    • June 29, 2026
    • 172 views
    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram

    • June 29, 2026
    • 120 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram