Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame dan Bangunan Ilegal

JABAR PASS  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang dinilai mengganggu ketertiban kota.

Hingga awal Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan 7 dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target pembongkaran tahun ini. Salah satu titik terbaru yang ditindak berada di kawasan Jalan Peta, tepatnya di dekat Grand Pasundan Hotel. Aksi penertiban tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.

“Tahun ini kami targetkan 14 reklame ilegal ditertibkan. Sudah 7 yang dibongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).

Penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap minggu, dengan menyasar satu hingga dua titik reklame tak berizin dalam setiap aksinya.

Menurut Bambang, prioritas utama adalah reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar, karena dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di area publik tanpa izin. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.

Bangunan Liar Juga Jadi Sasaran

Tak hanya reklame, Satpol PP juga aktif menindak bangunan liar, terutama yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta untuk berperan serta dalam pengawasan lingkungan. Bambang menegaskan bahwa laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti.

“Kami imbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan bangunan mencurigakan, laporkan. Kami akan selidiki dan ambil tindakan,” ujarnya.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai prosedur hukum. Pemilik atau pengguna bangunan tanpa izin akan dipanggil dan menjalani sidang tindak pelanggaran.

“Semua data akan kami verifikasi, termasuk kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukannya, baik itu apartemen, rumah kos, atau tempat usaha lainnya,” tutup Bambang.

  • Berita Terkait

    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    JABAR PASS – Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 masih terasa hingga tulisan ini diturunkan. Seperti terpantau ketika warga RT 01 RW 03 Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung merayakannya. Warga…

    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    JABAR PASS  – Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS) Gedebage, Kota Bandung, terus mengembangkan pengolahan sampah berbasis sumber dengan memanfaatkan maggot sebagai salah satu metode untuk mengurangi volume sampah organik. Pengelola…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    • August 23, 2026
    • 81 views
    Keseruan HUT Kemerdekaan RI ke 81 ala Warga RT. 01 Maleber Kota Bandung

    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    • August 20, 2026
    • 72 views
    TPSS Gedebage Olah 20 Ton Sampah per Hari, Maggot Reduksi hingga 8 Ton Sampah Organik

    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    • August 20, 2026
    • 49 views
    Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir 2026

    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    • August 20, 2026
    • 47 views
    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp52.750, Telur Ayam Rp22.650 per Kg

    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    • August 20, 2026
    • 45 views
    Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

    Insidious Out of The Further, Bersatunya Kekuatan Iblis ke Dunia Nyata Ih Ngeri!

    • August 18, 2026
    • 85 views
    Insidious Out of The Further, Bersatunya Kekuatan Iblis ke Dunia Nyata Ih Ngeri!