Renovasi 100 Rutilahu Tahap Pertama di Bandung Tunggu Lampu Hijau dari Pemilik Rumah

JABAR PASS  – Pemerintah Kota Bandung bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia siap memulai tahap pertama renovasi 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Namun, pelaksanaan masih menunggu kesiapan akhir dari para pemilik rumah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), tim Buddha Tzu Chi, serta pihak kontraktor meninjau langsung lokasi program di Kelurahan Jamika dan Kopo, Rabu (25/6/2025).

“Tujuannya memastikan kesiapan teknis di lapangan dan relokasi sementara warga yang terdampak,” kata Rizky Kusrulyadi, Kepala DPKP Kota Bandung.

Dari total 100 unit, 67 rumah berada di Kelurahan Jamika, dan 33 rumah di Kelurahan Kopo. Meski data awal mencatat ada 56 rumah di Kopo, hanya 33 yang diprioritaskan dalam tahap pertama agar target segera tercapai.

Seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah disiapkan. Saat ini, tim Buddha Tzu Chi tengah menyelesaikan komunikasi dan verifikasi ulang dengan para calon penerima bantuan sebelum proses renovasi dimulai.

Farhan menegaskan, program ini adalah hasil kolaborasi murni tanpa penggunaan dana APBN maupun APBD. Pemkot Bandung berperan dalam fasilitasi teknis, perizinan, dan pengawasan, sementara pembangunan menjadi tanggung jawab penuh Buddha Tzu Chi.

“Ini kolaborasi luar biasa. Kami percepat proses perizinan, termasuk PBG yang dulu butuh 45 hari, sekarang cukup 15 menit,” ujar Farhan.

Renovasi tahap pertama ditargetkan rampung dalam 3–6 bulan, tergantung kondisi masing-masing rumah dan kesiapan relokasi sementara warga.

Secara keseluruhan, program ini menargetkan renovasi 500 rumah secara bertahap di delapan kelurahan di Kota Bandung. Program diluncurkan pada 3 Mei 2025 oleh Pemkot Bandung bersama Kementerian PKP, Pemprov Jabar, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.

Seluruh rumah yang direnovasi wajib memenuhi syarat: milik pribadi, bukan rumah sewa atau sengketa, serta berada di atas lahan legal dan layak dibangun ulang.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 13 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 12 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 12 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 16 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 15 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia