JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia siap memulai tahap pertama renovasi 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Namun, pelaksanaan masih menunggu kesiapan akhir dari para pemilik rumah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), tim Buddha Tzu Chi, serta pihak kontraktor meninjau langsung lokasi program di Kelurahan Jamika dan Kopo, Rabu (25/6/2025).
“Tujuannya memastikan kesiapan teknis di lapangan dan relokasi sementara warga yang terdampak,” kata Rizky Kusrulyadi, Kepala DPKP Kota Bandung.
Dari total 100 unit, 67 rumah berada di Kelurahan Jamika, dan 33 rumah di Kelurahan Kopo. Meski data awal mencatat ada 56 rumah di Kopo, hanya 33 yang diprioritaskan dalam tahap pertama agar target segera tercapai.
Seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah disiapkan. Saat ini, tim Buddha Tzu Chi tengah menyelesaikan komunikasi dan verifikasi ulang dengan para calon penerima bantuan sebelum proses renovasi dimulai.
Farhan menegaskan, program ini adalah hasil kolaborasi murni tanpa penggunaan dana APBN maupun APBD. Pemkot Bandung berperan dalam fasilitasi teknis, perizinan, dan pengawasan, sementara pembangunan menjadi tanggung jawab penuh Buddha Tzu Chi.
“Ini kolaborasi luar biasa. Kami percepat proses perizinan, termasuk PBG yang dulu butuh 45 hari, sekarang cukup 15 menit,” ujar Farhan.
Renovasi tahap pertama ditargetkan rampung dalam 3–6 bulan, tergantung kondisi masing-masing rumah dan kesiapan relokasi sementara warga.
Secara keseluruhan, program ini menargetkan renovasi 500 rumah secara bertahap di delapan kelurahan di Kota Bandung. Program diluncurkan pada 3 Mei 2025 oleh Pemkot Bandung bersama Kementerian PKP, Pemprov Jabar, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Seluruh rumah yang direnovasi wajib memenuhi syarat: milik pribadi, bukan rumah sewa atau sengketa, serta berada di atas lahan legal dan layak dibangun ulang.









