JABARPASS – Presiden Korea Selatan pasca ditetapkannya darurat militer terancam rencana pemakzulan.
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol pada selasa lalu berencana menerapkan darurat militer.
Namun, kemudian parlemen Majelis Nasional berencana untuk memakzulkan, selanjutnya disusul pada Kamis (5/12/2024) rencana pemeriksaan yang dilakukan kepolisian Korsel.
Kepolisian mengkaitkan dengan dugaan pemberontakan setelah manuver yang dilakukannya, hal ini menurut hukum di Korsel bisa berujung pada hukuman mati.
Darurat militer yang pernah diumumkan Presiden Yoon mengejutkan negara, alasan dilakukannya hal tadi adanya ancaman dari negara Korut dan kegiatan anti negara yang datang dari lawan politik dalam negeri.
Dekrit tersebut gagal setelah 6 jam, karena ditolak Majelis Nasional dengan keputusan 190 dari 300 anggotanya.
Selanjutnya Majelis menganggap Presiden telah melanggar konstitusi dan hukum, menuduhnya telah mencoba menghindari penyelidikan atas dugaan tindakan ilegal yang melibatkan diri dan keluarganya.
Foto Instagram @sukyeol.yoon