JABAR PASS – Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi langkah strategis yang mendapat sorotan positif dari DPRD Kota Bandung. Skema ini dinilai sebagai solusi realistis menyusul larangan pengangkatan tenaga non-ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam siaran bersama Radio Sonata dan PR FM pada Kamis, 2 Oktober 2025, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk afirmasi bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan nasibnya pada sistem kerja tidak tetap.
“PPPK paruh waktu memberi kejelasan status tanpa melanggar aturan. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN yang telah lama bekerja,” ujar Juniarso.
Ia menegaskan, DPRD tak hanya mendukung kebijakan ini, tetapi juga akan melakukan pengawasan agar implementasinya berkelanjutan.
“Kebijakan ini tak boleh berhenti di tengah jalan. Pelayanan publik di Kota Bandung sangat bergantung pada kontribusi para tenaga ini,” lanjutnya.
7.375 Non-ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas kebutuhan riil di lapangan. Hasil verifikasi mencatat ada 7.375 pegawai non-ASN yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
“Ini bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Kota Bandung sudah mendapat persetujuan formasi dari Kemenpan RB,” jelas Evi.
Status ASN, Skema Gaji Berbeda
Meski berstatus paruh waktu, para pegawai ini tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan terletak pada skema penggajiannya yang menggunakan belanja barang dan jasa, bukan gaji tetap seperti ASN penuh waktu.
“Mereka tetap mendapat kontrak kerja resmi dan jaminan sosial sesuai regulasi,” kata Evi.
Harapan Baru untuk Stabilitas Pelayanan Publik
Kebijakan PPPK paruh waktu ini membawa harapan baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Dengan status yang lebih jelas, diharapkan motivasi kerja meningkat dan pelayanan publik—khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan—menjadi lebih stabil dan optimal.









