PPPK Paruh Waktu: Jalan Inklusif bagi Tenaga Non-ASN di Kota Bandung

JABAR PASS –  Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi langkah strategis yang mendapat sorotan positif dari DPRD Kota Bandung. Skema ini dinilai sebagai solusi realistis menyusul larangan pengangkatan tenaga non-ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam siaran bersama Radio Sonata dan PR FM pada Kamis, 2 Oktober 2025, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk afirmasi bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan nasibnya pada sistem kerja tidak tetap.

“PPPK paruh waktu memberi kejelasan status tanpa melanggar aturan. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN yang telah lama bekerja,” ujar Juniarso.

Ia menegaskan, DPRD tak hanya mendukung kebijakan ini, tetapi juga akan melakukan pengawasan agar implementasinya berkelanjutan.

“Kebijakan ini tak boleh berhenti di tengah jalan. Pelayanan publik di Kota Bandung sangat bergantung pada kontribusi para tenaga ini,” lanjutnya.

7.375 Non-ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas kebutuhan riil di lapangan. Hasil verifikasi mencatat ada 7.375 pegawai non-ASN yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.

“Ini bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Kota Bandung sudah mendapat persetujuan formasi dari Kemenpan RB,” jelas Evi.

Status ASN, Skema Gaji Berbeda

Meski berstatus paruh waktu, para pegawai ini tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan terletak pada skema penggajiannya yang menggunakan belanja barang dan jasa, bukan gaji tetap seperti ASN penuh waktu.

“Mereka tetap mendapat kontrak kerja resmi dan jaminan sosial sesuai regulasi,” kata Evi.

Harapan Baru untuk Stabilitas Pelayanan Publik

Kebijakan PPPK paruh waktu ini membawa harapan baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Dengan status yang lebih jelas, diharapkan motivasi kerja meningkat dan pelayanan publik—khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan—menjadi lebih stabil dan optimal.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 67 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 92 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 99 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 121 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 93 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram