Polres Cimahi Tangkap 24 Tersangka Kasus Narkotika

JABAR PASS – Polres Cimahi terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa sejak 1 hingga 23 Oktober 2024, pihaknya berhasil menangkap 24 tersangka dalam berbagai kasus narkotika.

“Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka terkait penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang,” ungkap Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, serta 12.927 butir obat keras terbatas dan 2.131 butir psikotropika. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, yang diyakini dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa.

Sebagian besar tersangka, sebanyak 14 orang, terlibat dalam kasus sabu, sementara satu tersangka untuk kasus ganja. Terdapat juga lima tersangka dalam lima kasus tembakau sintetis, satu tersangka untuk psikotropika, dan tiga tersangka dalam dua kasus peredaran obat keras terbatas.

Tersangka dikenakan pasal-pasal yang berbeda, sesuai dengan tindak pidana masing-masing. Untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, mereka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bervariasi antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Kasus ganja juga dikenakan pasal serupa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Untuk peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” tambah Tri.

Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami akan terus berupaya menjaga wilayah kami dari peredaran narkoba,” tutupnya.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    KAI Pastikan Tiket Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Tersedia Sesuai Tujuan

    JABAR PASS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan calon penumpang bisa memperoleh tiket perjalanan sesuai tujuan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. “Calon penumpang dapat…

    Korlantas Polri: Arus Mudik Nataru 2024 Masih Aman, Kepadatan Dapat Dikelola

    JABAR PASS – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengungkapkan bahwa kondisi puncak arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) saat ini masih…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    LIBAS PERSITA, PERSIB TEMPEL PERSEBAYA DI PUNCAK KLASEMEN

    • December 23, 2024
    • 8 views
    LIBAS PERSITA, PERSIB TEMPEL PERSEBAYA DI PUNCAK KLASEMEN

    Segera Tayang Januari 2025! Film Horor Bayang-Bayang Anak Jahanam, Catat Tanggalnya

    • December 23, 2024
    • 5 views
    Segera Tayang Januari 2025! Film Horor Bayang-Bayang Anak Jahanam, Catat Tanggalnya

    KAI Pastikan Tiket Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Tersedia Sesuai Tujuan

    • December 23, 2024
    • 4 views
    KAI Pastikan Tiket Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Tersedia Sesuai Tujuan

    Korlantas Polri: Arus Mudik Nataru 2024 Masih Aman, Kepadatan Dapat Dikelola

    • December 23, 2024
    • 6 views
    Korlantas Polri: Arus Mudik Nataru 2024 Masih Aman, Kepadatan Dapat Dikelola

    Kapolri Dorong Ramp Check Rutin untuk Bus Angkutan Selama Libur Nataru

    • December 23, 2024
    • 7 views
    Kapolri Dorong Ramp Check Rutin untuk Bus Angkutan Selama Libur Nataru

    Exit Tol KM 149 Gedebage Telah Kembali Dibuka Secara Resmi

    • December 23, 2024
    • 7 views
    Exit Tol KM 149 Gedebage Telah Kembali Dibuka Secara Resmi