JABARPASS – PNS dipensiunkan bukan 60 tahun, Pemerintah mengeluarkan batas resminya, memiliki ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Bisa juga dikatakan, seorang PNS memiliki masanya masing-masing dalam berkarir sebagai ASN.
Batas Usia pensiun PNS tidak hanya sampai 58 tahun atau 60 saja, tetapi terdiri dari beberapa katagori usia.
PNS paling maksimal bisa bekerja hingga 70 tahun, paling cepat untuk dipensiunkan pada usia 58 tahun.
Perbedaan masa pensiun tersebut ada kaitannya untuk dapat mempersiapkan kebutuhan finansial di masa tuanya bersama keluarga.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS tersebut di atur dengan UU UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. (Rizky Anugrah)
Foto Steve Buissinne/ Pixabay