Perubahan Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PMK Terbaru

JABAR PASS – Pada tahun 2024, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur perubahan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang untuk berbagai jenis produk tembakau. Perubahan ini berlaku sebagai revisi dari PMK 191/2022, yang merupakan aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021.

Berikut adalah rincian perubahan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau per gram untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang tercantum dalam PMK terbaru, yang berlaku mulai 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Jenis SKM I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik sekitar 5% dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.260. Tarif cukai tetap Rp 1.231/batang.
  • Jenis SKM II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 1.485/batang, mengalami kenaikan sekitar 7,6% dari harga sebelumnya Rp 1.380. Tarif cukai tetap Rp 746/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.495/batang, naik 4,8% dibandingkan harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.380. Tarif cukai tetap Rp 1.336/batang.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 1.565/batang, naik sekitar 6,8% dari harga sebelumnya Rp 1.465. Tarif cukai tetap Rp 794/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170/batang, dengan tarif cukai Rp 378/batang.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang, naik 15% dari harga sebelumnya. Tarif cukai Rp 223/batang.
  • Golongan III:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 860/batang, naik 18,6% dibandingkan harga sebelumnya. Tarif cukai Rp 122/batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik 5% dari harga sebelumnya. Tarif cukai tetap Rp 1.231/batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 950/batang dengan tarif cukai Rp 483/batang, tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 200/batang dengan tarif cukai Rp 25/batang, juga tidak mengalami perubahan.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah antara Rp 55 hingga Rp 180, yang tetap sama seperti tahun sebelumnya.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290/batang, yang tidak mengalami perubahan.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah mulai dari Rp 495 hingga Rp 5.500/batang, yang juga tetap sama dengan harga tahun sebelumnya.

Batasan Harga Jual Eceran untuk Produk Hasil Tembakau Impor

Untuk produk tembakau impor, terdapat beberapa perubahan harga jual eceran yang tercatat sebagai berikut:

  1. SKM: Rp 2.375/batang, meningkat dari harga sebelumnya Rp 2.260.
  2. SPM: Rp 2.495/batang, meningkat dari Rp 2.380.
  3. SKT atau SPT: Rp 2.171/batang, naik dari harga sebelumnya Rp 1.981.
  4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375/batang, meningkat dari Rp 2.260.
  5. TIS: Rp 276, yang tidak mengalami perubahan.
  6. KLB: Rp 290, tidak mengalami perubahan.
  7. KLM: Rp 950, tetap sama dengan tahun sebelumnya.
  8. CRT: Rp 198.001, tidak mengalami perubahan.

Perubahan harga jual eceran dan tarif cukai ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan industri tembakau, pengendalian konsumsi rokok, dan penerimaan negara. Kenaikan harga eceran dan tarif cukai pada beberapa jenis produk tembakau diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengurangan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, harga eceran yang tetap untuk beberapa produk menunjukkan stabilitas dalam sektor ini.

Sebagai konsumen dan pelaku industri, penting untuk memahami rincian terbaru ini, karena dapat memengaruhi keputusan pembelian serta strategi pasar yang diterapkan oleh produsen dan distributor.

  • Berita Terkait

    Kimia Farma Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Online 25–27 Februari

    Mudik JABAR PASS – PT Kimia Farma Tbk kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat. Pendaftaran dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan dapat diakses dari mana saja. Melalui…

    Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis PLN 2026, Catat Tanggalnya

    JABAR PASS – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan jadwal serta lokasi keberangkatan program Mudik Gratis 2026 yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Program ini menjadi bagian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Anggaran Morat-Marit Pun

    Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    • March 17, 2026
    • 31 views
    Anggaran Morat-Marit Pun <br/><br/>  Liga Catur Ngabuburit Percasi Kota Bandung Terus Menggelinding

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 69 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 98 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 105 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 68 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 126 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung